:

FULL BANTAH! Refly Harun, Gafur & Roy Suryo Soal Praperadilan Ditunda: Bantah Tudingan Ulur Waktu

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo yang terdiri dari Refly Harun, Gafur Sangadji, Yasena, Soraya, dan lainnya menjelaskan alasan pengajuan praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

Mereka menegaskan langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan hakim praperadilan sebelumnya dan merupakan hak hukum yang dijamin oleh KUHAP, bukan upaya untuk mengulur proses persidangan.

Dalam konferensi pers, Refly Harun menyebut sidang justru ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon tidak hadir sehingga hakim harus melakukan pemanggilan kedua.

Sementara itu, Gafur Sangadji menegaskan permohonan ganti rugi diajukan sesuai ketentuan hukum, sedangkan Roy Suryo menyatakan dana ganti rugi yang diperoleh nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.

Tim kuasa hukum juga membantah berbagai tudingan yang menyebut mereka sengaja menunda proses hukum.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681707/full-bantah-refly-harun-gafur-roy-suryo-soal-praperadilan-ditunda-bantah-tudingan-ulur-waktu

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke