JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo yang terdiri dari Refly Harun, Gafur Sangadji, Yasena, Soraya, dan lainnya menjelaskan alasan pengajuan praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.
Mereka menegaskan langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan hakim praperadilan sebelumnya dan merupakan hak hukum yang dijamin oleh KUHAP, bukan upaya untuk mengulur proses persidangan.
Dalam konferensi pers, Refly Harun menyebut sidang justru ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon tidak hadir sehingga hakim harus melakukan pemanggilan kedua.
Sementara itu, Gafur Sangadji menegaskan permohonan ganti rugi diajukan sesuai ketentuan hukum, sedangkan Roy Suryo menyatakan dana ganti rugi yang diperoleh nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.
Tim kuasa hukum juga membantah berbagai tudingan yang menyebut mereka sengaja menunda proses hukum.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Noval
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/681707/full-bantah-refly-harun-gafur-roy-suryo-soal-praperadilan-ditunda-bantah-tudingan-ulur-waktu