Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, yang dipungut bersamaan dengan pajak tahunan saat pengesahan atau perpanjangan STNK. Kendati rutin disetorkan setiap tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi nyata serta siapa saja yang berhak menerima manfaat dari dana tersebut.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :