:

SWDKLLJ: Fungsi, Manfaat, dan Siapa Berhak Santunan Jasa Raharja

1 minggu lalu

Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, yang dipungut bersamaan dengan pajak tahunan saat pengesahan atau perpanjangan STNK. Kendati rutin disetorkan setiap tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi nyata serta siapa saja yang berhak menerima manfaat dari dana tersebut.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/KZyzOrYc8fc

- https://youtu.be/1CsFB4-ItYw

- https://youtu.be/PbOQ7DoKM-8

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Selma Aulia

Editor : Agung Kurniawan

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#PajakKendaraan #STNK #SWDKLLJ #AsuransiSWDKLLJ #AsuransiKecelakaan #CaraMencairkanSWDKLLJ #LaluLintas #Kecelakaan #PajakTahunan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke