PLT Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa dugaan uang hasil korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini tidak hanya digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan, tetapi juga ditempatkan sebagai investasi di sebuah rumah sakit.
Taufik mengatakan, temuan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Adapun penyidik menemukan adanya penempatan dana oleh Lalu Ahmad Saini sebesar Rp2,25 miliar di RS MSSM.
KPK juga menemukan bahwa uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset tanah/bangunan serta penempatan dana sebesar Rp2,25 miliar di RS MSSM dengan modus pembelian saham atau 'uang operasional Bupati'," ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Selain mendalami dugaan TPPU, KPK juga akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Simak selengkapnya pada video ini!
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#KPK #TPPU #Korupsi #LombokBarat #vjlab