Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang dan fasilitas yang diduga diterima Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai gratifikasi dari pihak swasta.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih senilai Rp Rp27,1 miliar yang dikerjakan oleh salah satu perusahaan rekanan pemerintah daerah.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, gratifikasi yang diterima LAZ tidak hanya berupa barang mewah, tetapi juga uang tunai dan fasilitas lainnya.
"Sebagai imbalan atas proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar, ALG (Alvonsus Gani- Dirut PT MSI) memberikan fasilitas kepada Bupati LAZ senilai lebih dari Rp1,6 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Menurut KPK, fasilitas tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Alphard, sepasang sepatu Hermes, satu unit iPhone 17 Pro, uang tunai Rp 380 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, hingga seekor sapi kurban.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT AMGM, dan Alvonsus Gani (ALG) dari pihak swasta.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#KPK #Gratifikasi #LombokBarat #Korupsi #vjlab