Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Selain Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT AMGM dan Alvonsus Gani (ALG) dari pihak swasta. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huseinmenjelaskan perkara ini bermula dari dugaan adanya pengaturan pemenang proyek atas perintah Ahmad Zaini sebagai kepala daerah.
Perkara ini bermula dari instruksi Saudara LAZ kepada Saudari LRI (Lalu Ratnawati , Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP))untuk memenangkan Saudara SUD dalam berbagai paket proyek tahun anggaran 2025-2026," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Simak selengkapnya pada video ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#KPK #LombokBarat #Korupsi #OTTKPK #vjlab