JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk menopang ketahanan ekonomi nasional, memperluas akses pembiayaan pembangunan, serta mengukuhkan posisi Indonesia di tingkat global.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," ujar Purbaya saat membacakan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026) (3:20).
Baca Juga [FULL] Menkeu Purbaya Laporkan APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Juni 2026 di https://www.kompas.tv/nasional/681614/full-menkeu-purbaya-laporkan-apbn-defisit-rp196-5-triliun-hingga-juni-2026
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/681617/full-menkeu-purbaya-beberkan-dampak-positif-pfii-untuk-pertumbuhan-ekonomi-ri