:

Respons Yusril soal Tarif Rp5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

5 jam lalu

KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tarif yang dikenakan jika warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka aturan itu perlu dipatuhi.

"Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026) (00:26).

Diketahui, WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga Puan Maharani Tanggapi Kenaikan Tarif Lepas WNI: Kami Harap Tak Ada yang Ubah Kewarganegaraan di https://www.kompas.tv/nasional/681567/puan-maharani-tanggapi-kenaikan-tarif-lepas-wni-kami-harap-tak-ada-yang-ubah-kewarganegaraan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681616/respons-yusril-soal-tarif-rp5-juta-untuk-lepas-status-wni-pnbp-dipatuhi-saja

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke