KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menilai penanganan perkara yang menjerat Febri Adriansyah merupakan sebuah anomali dalam proses penegakan hukum.
Menurut Laode, mekanisme penyerahan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung tidak mengikuti prosedur yang lazim diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Laode menjelaskan, dalam kondisi normal, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun dalam perkara ini, ia melihat adanya kondisi berbeda karena kepolisian dan Kejaksaan Agung sama-sama sedang menangani perkara yang melibatkan oknum dari masing-masing institusi.
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest sehingga perlu diawasi publik maupun KPK.
Laode juga mengingatkan, apabila proses hukum tidak dijalankan sesuai KUHAP, maka terdapat risiko hukum yang serius.
Selain itu, Laode meminta penyidikan tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Menurutnya, perkara dengan skala sebesar ini sangat kecil kemungkinan dilakukan seorang diri.
Ia berharap Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kita berharap kejaksaan memperluas penyelidikan dan penyidikannya, karena kita ketahui bahwa kejaksaan itu sedang menyidik MBG dan itu melibatkan beberapa oknum polisi. Setelah ada penyerahan ini, tiba-tiba ada surat dari Kejaksaan Agung yang mengatakan bahwa ‘ayo tolong disetop dulu ini’. Itu seharusnya tidak boleh terjadi. Tidak boleh ada barter seperti ini,” katanya.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/-8k31R3JBVs
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/681577/kasus-eks-jampidsus-mantan-pimpinan-kpk-jangan-sampai-ada-barter-perkara-dipo-investigasi