:

Perdebatan dugaan intervensi DPR dalam penanganan kasus eks Jampidsus

5 hari lalu

Perdebatan mengenai dugaan intervensi DPR dalam penanganan kasus eks Jampidsus mencuat. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih perkara yang melibatkan aparat penegak hukum guna menghindari konflik kepentingan.

Ia menilai pelimpahan penanganan kasus ke KPK diperlukan untuk menjaga independensi, transparansi, dan objektivitas proses hukum.

Sementara itu, terkait kemungkinan Presiden turun tangan, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai hal tersebut belum diperlukan selama Kejaksaan masih menjadi leading sector dalam penanganan perkara.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv

#VODKompasTV 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke