Perdebatan mengenai dugaan intervensi DPR dalam penanganan kasus eks Jampidsus mencuat. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih perkara yang melibatkan aparat penegak hukum guna menghindari konflik kepentingan.
Ia menilai pelimpahan penanganan kasus ke KPK diperlukan untuk menjaga independensi, transparansi, dan objektivitas proses hukum.
Sementara itu, terkait kemungkinan Presiden turun tangan, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai hal tersebut belum diperlukan selama Kejaksaan masih menjadi leading sector dalam penanganan perkara.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV