Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) memantik kegaduhan di ruang publik.
Aturan anyar yang menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta menuai kritik tajam di media sosial, di mana netizen menilai negara seolah 'merampok' warga yang ingin mengganti paspornya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pasang badan. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah sengaja memberatkan atau memeras masyarakat yang hendak melepaskan status kewarganegaraannya.
"Itu kan bagi mereka. Saya bilang, bayangkan cuma 300 orang (permohonan per tahun), itu pun belum tentu disetujui semua. Bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni. Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #pindahwarganegara #menterihukum #wni #vjlab