Warga Jalan Kwini 8, Senen, Jakarta Pusat, keberatan atas upaya pengosongan lahan yang dilakukan Kodam Jaya.
Warga yang mengeklaim telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1940, kini merasa hak mereka "diserobot" melalui munculnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) baru tahun 2023.
Perwakilan warga, Kapitan, menegaskan bahwa keberadaan warga di Kwini 8 bukan tanpa dasar hukum.
Wilayah yang dulu dikenal sebagai "Kampung Timor" ini awalnya merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Profesor Doktor Yohanes.
"Warga sudah tinggal di sini semenjak 1940. Awalnya ini adalah tanah SHM milik Prof Dr Yohanes. Warga saat itu diundang langsung oleh beliau untuk menjaga tanah ini sebelum beliau berangkat dan akhirnya meninggal di Belanda," ujar Kapitan saat ditemui di lokasi demo, Selasa (21/7/2026).
Konflik memanas ketika pihak Kodam Jaya melayangkan surat pengosongan lahan pada April 2024 berdasarkan SHP Nomor 48 Tahun 2023.
Warga mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut yang baru terbit setelah warga bermukim selama lebih dari 80 tahun.
"Kami sangat heran, SHP itu terbit tahun 2023, sementara warga sudah di sini sejak 1940. Bagi kami, ini tidak pantas dan tidak layak. Bagaimana bisa sertifikat baru muncul dan langsung meminta warga mengosongkan rumah mereka?" tegas Kapitan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Demo #SengketaTanah #KodamJaya #KonflikAgraria #Hukum #TNIAD #SengketaLahan #vjlab