KOMPAS.TV - Proses penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Agung.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, sejak 11 Juli 2026, barang bukti telah dikirim secara bertahap dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.
Pada pelimpahan kali ini, perhatian publik tertuju pada barang bukti bernilai fantastis, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Di halaman Kejaksaan Agung, sejumlah kendaraan taktis terlihat membawa puluhan koper berisi barang bukti hasil penyitaan.
Dari salah satu kendaraan, petugas menurunkan beberapa boks bertuliskan lokasi penyitaan, termasuk barang bukti dari Koin Money Changer yang berisi berbagai valuta asing.
Selain uang rupiah dan mata uang asing, petugas juga menurunkan koper berisi emas batangan.
Kedua koper tersebut merupakan bagian dari total 74 kilogram emas yang sebelumnya disita penyidik dalam perkara ini.
Sementara itu, tersangka Don Rito tiba di Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat. Saat memasuki gedung, ia memilih bungkam meski berkali-kali ditanya awak media mengenai hubungannya dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/-8k31R3JBVs
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/681554/barang-bukti-uang-miliaran-dan-74-kg-emas-masuk-kejagung-don-ritto-bungkam-dipo-investigasi