KOMPAS.TV – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah klaim bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi memerlukan izin Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pernyataan kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa pemberitahuan atau izin Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum dan penindakan oleh aparat penegak hukum sepenuhnya berada dalam ranah yudisial, sehingga mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak memerlukan laporan maupun izin khusus dari Presiden. Ia juga meminta agar kasus yang menjerat Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Senada dengan itu, Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan penangkapan terhadap mantan Jampidsus. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik memiliki kewenangan menentukan perlu atau tidaknya penahanan terhadap seorang tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk memasuki tahap penuntutan.
#FebrieAdriansyah #PrasetyoHadi #HotmanParis #PrabowoSubianto
Baca Juga [FULL] Polemik Kasus Eks Jampidsus, Uang dan Emas 74 kg Punya Siapa? | DIPO INVESTIGASI di https://www.kompas.tv/video/681533/full-polemik-kasus-eks-jampidsus-uang-dan-emas-74-kg-punya-siapa-dipo-investigasi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/681544/polemik-izin-presiden-mencuat-bagaimana-mekanisme-penetapan-tersangka-berlaku-kompas-siang