:

Menkum Supratman soal Tarif Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta: Tak Ada Dampak ke Masyarakat Bawah

14 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan terkait tarif melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik menjadi Rp5 juta. 

Supratman mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak terlalu berdampak kepada masyarakat umum. 

"Kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi tidak ada pengaruhnya untuk masyarakat umum dari Rp1 juta jadi Rp5 juta," ujar Supratman ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Selain itu, warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI dikenakan biaya Rp75 juta dari aturan sebelumnya Rp50 juta.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru pelepasan status WNI sebesar Rp5 juta melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Baca Juga WNI yang Ingin Lepas Kewarganegaraan Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta, Berikut Rincian Tarif Terbarunya di https://www.kompas.tv/info-publik/681340/wni-yang-ingin-lepas-kewarganegaraan-kini-dikenai-biaya-rp5-juta-berikut-rincian-tarif-terbarunya

#wni #tarif #menterihukum


 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681538/menkum-supratman-soal-tarif-lepas-status-wni-jadi-rp5-juta-tak-ada-dampak-ke-masyarakat-bawah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke