JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Menurut Yusril, dalam KUHAP yang baru, penahanan tidak lagi dilakukan secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada alasan yang jelas, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ia juga menegaskan setiap keputusan penahanan kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Yusril juga menanggapi polemik setelah Hotman Paris menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Baca Juga Minta Maaf! Hotman Klarifikasi Ucapan di Konpers Kasus Eks Jampidsus, Dinilai Rendahkan Wartawan di https://www.kompas.tv/video/681371/minta-maaf-hotman-klarifikasi-ucapan-di-konpers-kasus-eks-jampidsus-dinilai-rendahkan-wartawan
Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari tugas profesi seorang advokat dan tidak melanggar kode etik, termasuk ketika dikaitkan dengan kedekatan Hotman dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, perkara pidana yang sedang berjalan bukan merupakan kepentingan pribadi Presiden sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan hubungan pribadi antara Hotman dan Prabowo.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/681491/yusril-soal-hotman-kaitkan-prabowo-usai-jadi-pengacara-eks-jampidsus-febrie-tak-langgar-kode-etik