:

Lepas Status WNI Bayar Rp 5 Juta, Yusril: PNBP, Dipatuhi Saja

22 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tarif Rp 5 juta untuk melepas status WNI merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang wajib dipatuhi.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dan berlaku bagi setiap permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan sendiri kepada Presiden.

Menurut Yusril, biaya serupa juga berlaku dalam berbagai layanan administrasi kewarganegaraan dan besaran tarif tersebut dinilai masih wajar.

Selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahel Narda Chaterine
Jurnalis Video: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Politik #Pemerintah ##DailyNews #YusrilIhzaMahendra #WNI #Kewarganegaraan #PNBP #PemerintahIndonesia #HukumIndonesia #KementerianHukum #Indonesia #TarifWNI

Music: Vampire - Emmit Fenn

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/20/22071601/yusril-soal-tarif-rp-5-juta-untuk-lepas-status-wni-pnbp-dipatuhi-saja

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke