Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tarif Rp 5 juta untuk melepas status WNI merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang wajib dipatuhi.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dan berlaku bagi setiap permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan sendiri kepada Presiden.
Menurut Yusril, biaya serupa juga berlaku dalam berbagai layanan administrasi kewarganegaraan dan besaran tarif tersebut dinilai masih wajar.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rahel Narda Chaterine Jurnalis Video: Rahel Narda Chaterine Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Agung Setiawan Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko