JAKARTA, KOMPAS TV – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan menahan atau tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Menurutnya, Febrie memang belum ditahan sejak penyidikan masih ditangani Polri dan kondisi tersebut dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. Pak Febri itu kan belum ditahan oleh polisi dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkembangannya bisa aja penyidik kemudian memutuskan bahwa itu harus ditahan," kata Yusril.
Ia menambahkan, KUHAP yang baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia sehingga penahanan tidak lagi dilakukan secara otomatis.
"KUHAP baru ini sudah tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu. Sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan," ujarnya seraya menegaskan bahwa proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia juga menilai langkah Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar kode etik profesi advokat.
"Apa yang disampaikan Pak Hotman kepada publik ya kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang lawyer, advokat yang membela kliennya. Wajar aja," kata Yusril kepada wartawan usai rapat kabinet, Senin (20/7/2026).
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/681468/yusril-hotman-wajar-bela-febrie-penahanan-kewenangan-penyidik