:

Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi

14 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyampaikan pertimbangan menolak praperadilan kedua soal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi, Senin (20/7/2026). 

Ketut mengatakan permohonan praperadilan tidak bisa dilakukan secara parsial, sehingga dinilai menyalahi prosedur hukum.

"Jika pokok perkara telah dilimpahkan kepada pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim saat bacakan putusan sidang.

Baca Juga Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Upaya Menunda Sidang Pokok Perkara | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/681456/hakim-tolak-praperadilan-roy-suryo-sebut-upaya-menunda-sidang-pokok-perkara-sapa-malam

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi 

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681460/hakim-ungkap-alasan-tolak-praperadilan-penetapan-tersangka-roy-suryo-kasus-ijazah-jokowi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke