JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyampaikan pertimbangan menolak praperadilan kedua soal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi, Senin (20/7/2026).
Ketut mengatakan permohonan praperadilan tidak bisa dilakukan secara parsial, sehingga dinilai menyalahi prosedur hukum.
"Jika pokok perkara telah dilimpahkan kepada pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim saat bacakan putusan sidang.