Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah mengatur ketentuan mengenai penggantian foto pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga negara Indonesia (WNI). Pada dasarnya, pemilik KTP-el diperbolehkan mengajukan pergantian foto identitas. Namun, proses itu tidak bisa dilakukan secara bebas atau semata-mata karena keinginan pribadi.
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa penggantian foto KTP-el hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan. Artinya, tidak semua pemilik KTP-el bisa mengubah foto identitasnya setelah kartu dicetak.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram @dukcapilkemendagri, Selasa (14/7/2026) Ditjen Dukcapil menyampaikan ketentuan tersebut. Dijelaskan bahwa permohonan penggantian foto harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan sesuai ketentuan yang berlalu, bukan sekadar karena ingin memperbarui tampilan foto. Lantas, kondisi apa saja yang memperbolehkan penduduk mengganti foto pada KTP-el?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis: Alicia Dwiwahyuningtyas
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Neutral Pulse (AI Generated)
#Peristiwa #Viral ##cclabs ##DailyNews #GantiFotoKTP #FotoKTPElektronik #SyaratGantiFotoKTP #Dukcapil
Artikel Terkait :