Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah Hotman Paris Hutapea yang menyebut kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dikriminalisasi dalam penggeledahan di rumah milik Febrie.
“Oh, tidak ada (kriminalisasi). Makanya untuk penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan tanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung," ujar Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Yusuf menyatakan bahwa posisi Polri saat ini memberikan dukungan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Agung, bukan dalam posisi melakukan kriminalisasi atau intervensi materi perkara.
Menurut Yusuf, seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan merupakan ranah penuh dari Kejaksaan Agung tersebut. Ia menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan korupsi bersifat kolaboratif dan saling mendukung secara teknis.
"Jadi penyidikan selanjutnya di luar sana adalah (kewenangan) Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu secara teknis. Misalnya beliau-beliau, penyidik di Kejaksaan Agung memerlukan bantuan apa, kami siap membantu," jelas dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#HotmanParis #FebrieAdriansyah #Polri #KejaksaanAgung #hukum #korupsi #vjlab