Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 terkait tindakan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas ucapan advokat Hotman Paris kepada wartawan dalam konferensi pers terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
Menurut Dewan Pers, penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV