Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019-2020 dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 50 miliar.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) setelah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana BUMN yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (20/7/2026).
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #BatuBara #Energi #Korupsi #Polri #korupsibatubara #vjlab