Kortastipidkor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan terkait pengadaan batu bara untuk PLN. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dua tersangka telah ditahan, yakni Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga para tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
#Hukum #Korupsi ##cclabs #KorupsiBatuBara #KasusKorupsiBatuBara