Roy Suryo merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan keduanya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Senin (20/7/2026).
Menurut Roy Suryo, hakim tidak memeriksa pokok perkara, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena berkaitan dengan aspek waktu atau timing penetapan tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga menyampaikan tanggapannya atas putusan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryo #SidangPraperadilan #IjazahPalsu
Video terkait:
Hidup Swasembada di Desa, Belajar Cukup dari Yoso Farm
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0