Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengatakan status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah. Pernyataan itu disampaikan hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Putusan ini ditetapkan Hakim berdasarkan sejumlah pertimbangan. Gugatan praperadilan pertama menjadi salah satu pertimbangan. Menurut Hakim, gugatan tersebut harus dimohonkan dalam satu gugatan perkara. Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda siding pokok perkara dan menilai pemohon menyalahgunakan praperadilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #PraperadilanRoySuryoDitolak #IjazahJokowi #KasusIjazahJokowi #SidangPraperadilanRoySuryo