:

Mau Jadi WNI Bayar Rp 75 Juta, Lepas Status Rp 5 Juta

2 hari lalu

Pemerintah menetapkan tarif baru layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur besaran biaya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraannya maupun warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi WNI.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengonfirmasi bahwa tarif baru tersebut merupakan bagian dari penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Berapa tarifnya? Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#WNI #Naturalisasi #Prabowo #Hukum #LepasKewarganegaraan #WNA #Kependudukan #WargaNegaraIndonesia #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke