Pemerintah menetapkan tarif baru layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur besaran biaya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraannya maupun warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi WNI.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengonfirmasi bahwa tarif baru tersebut merupakan bagian dari penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Berapa tarifnya? Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#WNI #Naturalisasi #Prabowo #Hukum #LepasKewarganegaraan #WNA #Kependudukan #WargaNegaraIndonesia #vjlab