JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidikan tiga kasus korupsi besar yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berjalan dengan sinergi antara Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung, serta terbuka untuk supervisi dari KPK dalam mengawasi proses penyidikan.
Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan khusus.
Pengusutan tiga kasus korupsi besar yang menyeret eks Jampidsus masih berlanjut. Dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Kejaksaan Agung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai kaidah hukum.
Terkait penyidikan tiga kasus korupsi besar tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan Kejaksaan Agung akan menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidikan juga dilakukan dengan sinergi bersama Kortas Tipidkor Polri serta terbuka terhadap supervisi KPK.
Penyidikan tiga kasus korupsi besar yang menyeret eks Jampidsus masih terus berjalan dengan komitmen transparansi, sinergi, serta keterbukaan terhadap supervisi dan pengawasan dari KPK.
Kini publik menunggu hasil pengembangan penyidikan dan sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi yang menyeret eks Jampidsus tersebut.
Baca Juga Boyamin MAKI Sentil Hotman soal Penetapan Tersangka Izin Presiden Terkait Kasus Eks Jampidsus di https://www.kompas.tv/nasional/681271/boyamin-maki-sentil-hotman-soal-penetapan-tersangka-izin-presiden-terkait-kasus-eks-jampidsus
#eksjampidsus #kejagung #donritto #febrieadriansyah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/681281/kejagung-tegaskan-penyidikan-3-kasus-korupsi-eks-jampidsus-transparan-dan-profesional