:

Boyamin MAKI Sentil Hotman soal Penetapan Tersangka Izin Presiden Terkait Kasus Eks Jampidsus

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa penetapan tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi harus sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka tersebut didasarkan dua alat bukti kuat.

Boyamin membantah pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka perlu izin presiden. Boyamin bahkan menyindir balik pernyataan Hotman Paris terkait izin presiden tersebut.

"Kalau Hotman mengatakan penetapan tersangka itu tidak izin Presiden ya itu berarti pakai KUHAP yang lain kali. KUHAP-nya Bang Hotman kali gitu kan,semua orang kedudukannya sama di depan hukum. Maka penetapan tersangka itu tidak perlu izin Presiden. Justru kalau kalau ini berarti menunjukkan Bang Hotman itu tidak paham hukum kalau bahwa penetapan tersangka itu harus izin Presiden,” ujar Boyamin.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

#boyaminsaiman #hotman #eksjampidsus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681271/boyamin-maki-sentil-hotman-soal-penetapan-tersangka-izin-presiden-terkait-kasus-eks-jampidsus

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke