Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP menyiapkan program sertifikat tanah gratis bagi 8 juta masyarakat berpenghasilan rendah secara bertahap hingga 2028, dengan tiga kelompok penerima.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Selasa (15/7/2026) di Jakarta.
Program ini merupakan hasil kolaborasi dua kementerian dan akan dipadukan dengan skema bantuan perumahan lainnya. Ada tiga kelompok masyarakat yang berhak mengikuti program ini, masing-masing dengan ketentuan yang berbeda. Selain itu, terdapat sejumlah syarat teknis yang perlu dipenuhi calon penerima agar bisa memperoleh manfaat program tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum
Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum
Video Editor: Rr. Lintang Mustikaningrum
Produser: Pythag Kurniati
Musik: Merry Go Round - Telecasted
#Properti #Rumah ##DailyNews #SertifikatGratis #CaraDapatSertifikatGratis #SertifikatRumah
Artikel Terkait :
https://properti.kompas.com/read/2026/07/15/160000921/cara-dapat-sertifikat-tanah-gratis-dari-pemerintah-ini-syarat-dan?page=all#page2