Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengomentari perbedaan status hukum antara Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kata Yusril, perbedaan status hukum dalam kasus serupa adalah hal wajar. Sebab, saat ini kasus dugaan korupsi yang diusut Kejaksaan Agung masih tahap awal.
"Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan (terhadap Febrie)," ujar dia usai meresmikan Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di kawasan Pantjoran, Pantai Indah Kapuk, Minggu (19/7/2026).
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa penyidik punya banyak pertimbangan mengapa baru Don Ritto yang ditahan, padahal keduanya sama-sama berstatus tersangka.
"Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan," tutur dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #febrieadriansyah #jampidsus #yusril #kejagung #vjlab