JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang mempertanyakan kenapa KPK sejak awal tidak berani mengambil alih kasus dugaan korupsi mantan Jampidus Febrie Adriansyah.
Saut mengatakan hal ini diduga ada kaitannya dengan Undang-Undang KPK yang diganti, sehingga fungsi supervisi terkesan biasa saja.
“Itu penyesalan kita kenapa undang-undang KPK diganti sehingga KPK sekarang itu tidak confidence untuk kemudian, eh ada masalah apa lo di situ, karena fungsi supervisi, koordinasi dan monitoring sudah biasa-biasa saja, tidak benar-benar extra," ujar Saut, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga Jasman Respons Wacana KPK Tangani Perkara Febrie, Singgung Peran Jaksa Agung di https://www.kompas.tv/nasional/681171/jasman-respons-wacana-kpk-tangani-perkara-febrie-singgung-peran-jaksa-agung
#kpk #jampidsus #korupsi
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/681206/saut-situmorang-pertanyakan-kpk-tak-ambil-alih-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah