Kamis (16/7/2026), Roy Suryo menghadiri sidang Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dengan agenda agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Usai persidangan, Roy menjelaskan kehadirannya di persidangan dokter Tifa untuk menegaskan dirinya dan dokter Tifa tetap bersama dan tidak terpecah belah.
Tak hanya sebagai penegasan dirinya dan Tifa masih bersama, menurut Roy, gugatan praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga bisa dimanfaatkan oleh dokter Tifa.
Roy kemudian menyinggung beberapa hal yang muncul dalam fakta sidang praperadilannya.
Pertama soal fakta ahli hukum yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan, yang tidak mengerti tentang hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fakta lain soal penjelasan Aristo Pangaribuan, ahli lain yang dihadirkan Polda Metro Jaya, yang menyatakan berkas penangkapan, penahanan dan penggeledahan Polda Metro Jaya dalam kasusnya cacat formil.
Roy juga menyebut Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilannya tidak menghadirkan saksi.