JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku terbuka disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi DPR terkait perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap bersinergi dengan penyidik dari Ortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat (17/7/2026).
“Kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh DPR. Prinsipnya, kami akan transparan, tetap memberikan perkembangan informasi, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya (time code 1:50).