JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007, Prof. Hamid Awaludin, menilai polemik penanganan kasus yang menyeret Eks Jampidsus FA tidak dapat dilepaskan dari persoalan prosedur hukum.
Menurutnya, apabila ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dipenuhi, perkara tersebut berpotensi menjadi objek praperadilan.
Prof. Hamid Awaludin mengapresiasi perhatian Presiden terhadap pembenahan aparat penegak hukum.
Namun menurutnya, hingga kini publik masih mempertanyakan asal-usul barang bukti bernilai sangat besar yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Prof. Hamid juga menyoroti koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang menurutnya belum terlihat selaras dalam penanganan perkara.
Ia kemudian menegaskan bahwa penetapan tersangka harus mengikuti ketentuan yang telah diatur secara limitatif dalam KUHAP.
Saat ditanya mengenai konsekuensi hukumnya, Prof. Hamid menilai peluang praperadilan cukup besar apabila prosedur tersebut dilanggar.
"Konsekuensi hukumnya kalau dipraperadilankan, besar kemungkinan menang,” katanya.
Ia menjelaskan, KUHAP mensyaratkan tidak hanya adanya minimal dua alat bukti, tetapi juga pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status hukum dilakukan.
Prof. Hamid menduga proses penanganan perkara dilakukan terlalu cepat.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oxlXZ005WDM
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/681073/hamid-awaludin-penetapan-tersangka-eks-jampidsus-terburu-buru-bisa-kalah-di-praperadilan-rosi