:

Bayi Bernama MBG Tak Bisa Masuk KK, Ada Aturan soal Nama

3 hari lalu

Viral di media sosial, seorang bayi di Wonosobo bernama Muhammad MBG Subianto. Namun siapa sangka, nama itu tidak akan bisa didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).


Soal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.


Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan sebagai alternatif, singkatan MBG dapat ditulis menjadi sebuah kata agar lebih mudah dibaca.


"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu engga masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana ngga bisa," kata dia.


Namun, Saras menegaskan usulan tersebut hanya berupa masukan. Keputusan tetap berada di tangan orangtua.


Penulis: Sandra Desi Caesaria, Albertus Aditย 

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

Produser: Glori K. Wadrianto


~J #Wonosobo #Viral #Voice

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke