Pemerintah Jepang resmi mengumumkan kenaikan signifikan biaya pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing, berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup perubahan status, perpanjangan masa tinggal, hingga izin tinggal permanen yang tarifnya naik drastis dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 22 juta.
Kenaikan biaya didasarkan pada revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan Mei 2026 dan akan digunakan untuk memperkuat sistem pengelolaan imigrasi serta program adaptasi bagi pendatang. Pengajuan secara daring mendapat tarif lebih murah untuk mendorong efisiensi administrasi, sementara sejumlah kelompok rentan mendapat keringanan biaya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum Video Editor: Rr. Lintang Mustikaningrum Produser: Deta Putri Setyanto