:

Aturan Nama yang Boleh dan Tidak Boleh Ditulis di Dokumen Kependudukan

2 minggu lalu

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan aturan mengenai tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan warga Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh dokumen administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga berbagai akta pencatatan sipil. Dalam aturan tersebut, tidak semua nama bisa dicantumkan begitu saja dalam dokumen kependudukan.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk larangan tertentu yang membuat sebuah nama tidak bisa dicatat secara administratif sehingga tidak bisa digunakan dalam penerbitan dokumen kependudukan.

Selain itu, Kemendagri juga mengatur penulisan nama yang masih menggunakan singkatan, gelar, maupun karakter tertentu agar data kependudukan tetap tertib dan seragam. Lantas, bagaimana ketentuan penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: Neutral Pulse

#Peristiwa #Viral ##cclabs ##DailyNews #AturanNama #DokumenKependudukan #NamayangBolehDitulisdiDokumenKependudukan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke