JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Dirdik Jampidsus 2010-2011, Jasman Panjaitan bicara soal tidak lazimnya peralihan kasus yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung.
Pengalihan penyidikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung menjadi sorotan karena dinilai tidak lazim dan dianggap bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
Drama baru pun muncul. Nama Febrie sempat dicantumkan sebagai saksi, bukan tersangka, dalam tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Namun, beberapa jam kemudian, dokumen tersebut diralat dan statusnya kembali tercantum sebagai tersangka.
Di sisi lain, asal-usul 74 kilogram emas dan valuta asing (valas) senilai sekitar setengah triliun rupiah juga masih menjadi sorotan. Hingga kini, Febrie Adriansyah belum diperiksa maupun ditahan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di tengah publik. Sejumlah tokoh turut mempertanyakan potensi konflik kepentingan antara Polri dan Kejaksaan Agung, hingga mencuatnya isu pertarungan para godfather yang dikhawatirkan dapat menghambat penyidikan kasus eks Jampidsus, bahkan menutup peluang mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/681037/tak-lazim-sahroni-bivitri-dan-eks-dirdik-kejagung-soal-kasus-eks-jampidsus-dialihkan-ke-jaksa