Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris, mengungkap alasan kliennya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hotman, penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menahan kliennya.
"Tidak ditahan karena memang Anda sudah melihat sendiri, anak SD pun mengatakan bahwa itu bukan tindak pidana, belum ada bukti," ujar Hotman di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farisi, mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan.
Menurut Hotman, Febrie bersikap kooperatif dengan mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Selain itu, posisi Jampidsus telah diisi pelaksana tugas (Plt) dan seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik.
Massagus juga menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengkhawatirkan Febrie akan melarikan diri. Menurut dia, Febrie telah dikenai pencegahan ke luar negeri (cekal).
Simak selengkapnya pada video ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#SudirmanSaid #KejaksaanAgung #Petral #Korupsi #vjlab