:

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

3 jam lalu

Tersangka pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan praperadilan ini merupakan yang ketiga yang diajukan Roy Suryo.

Dalam gugatannya Roy menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus ijazah Jokowi.

Permohonan tersebut didaftarkan Rabu (15/7/2026) dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan memiliki objek berbeda dengan dua permohonan praperadilan sebelumnya.

Namun, permohonan praperadilan ketiga berhubungan dengan putusan dari praperadilan pertama. 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke