Tersangka pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini merupakan yang ketiga yang diajukan Roy Suryo.
Dalam gugatannya Roy menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus ijazah Jokowi.
Permohonan tersebut didaftarkan Rabu (15/7/2026) dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan memiliki objek berbeda dengan dua permohonan praperadilan sebelumnya.
Namun, permohonan praperadilan ketiga berhubungan dengan putusan dari praperadilan pertama.