Polri menjelaskan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Satus tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Peningkatan status tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
Polri meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#FebrieAdriansyah #KasusAsabri #KejaksaanAgung #KortasTipikor #vjlab