:

Kejagung: Febrie Adriansyah Dipanggil untuk Diperiksa sebagai Tersangka

4 hari lalu

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil Febrie Adriansyah (FA) untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam konferensi pers usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri.


Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemanggilan terhadap FA dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan dokumen perkara, barang bukti, serta administrasi penyidikan. 


Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).


Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menerima berbagai barang bukti, mulai dari dokumen cetak dan elektronik, uang rupiah, mata uang asing, hingga 74 kilogram emas. 


Selain itu, turut diserahkan administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah


Simak pernyataan lengkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengenai pemanggilan Febrie Adriansyah sebagai tersangka serta perkembangan terbaru proses pelimpahan perkara dalam video berikut.

 

Simak selengkapnya di video ini


Video Jurnalis: Cynthia Lova 

Penulis Naskah: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#donritto #jampidsus #kejagung #febrieadriansyah #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke