Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil Febrie Adriansyah (FA) untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam konferensi pers usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemanggilan terhadap FA dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan dokumen perkara, barang bukti, serta administrasi penyidikan.
Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menerima berbagai barang bukti, mulai dari dokumen cetak dan elektronik, uang rupiah, mata uang asing, hingga 74 kilogram emas.
Selain itu, turut diserahkan administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah
Simak pernyataan lengkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengenai pemanggilan Febrie Adriansyah sebagai tersangka serta perkembangan terbaru proses pelimpahan perkara dalam video berikut.
Simak selengkapnya di video ini
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#donritto #jampidsus #kejagung #febrieadriansyah #vjlab