Kortas Tipikor Polri resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses administrasi pelimpahan penyidikan yang telah dimulai pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Wakakortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan, dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku, ujar Boro Windu, di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Boro juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi yang terjalin antara Polri dan Kejaksaan Agung selama proses pelimpahan perkara. Ia berharap kerja sama antarlembaga tersebut dapat memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Boro mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung dalam menuntaskan proses hukum tiga perkara tersebut hingga selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini dengan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut Boro.
Simak selengkapnya pada video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#KortasTipikor #KejaksaanAgung #KasusKorupsi #Asabri #jampidsus #febrieadriansyah #vjlab