JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung bersama Kepolisian Republik Indonesia secara resmi melaksanakan penyerahan perkara lanjutan beserta tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam konferensi pers, Kejagung menyatakan proses tersebut merupakan wujud sinergi, kolaborasi, serta transparansi antara kedua institusi dalam penanganan perkara.
Kejagung juga memaparkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil uji Bank Indonesia, uang tunai senilai Rp6.059.556.200 dinyatakan asli. Sementara itu, 74 batang emas dengan berat sekitar 74,01 kilogram dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian.
Selain itu, uang Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan sejumlah mata uang asing lainnya juga dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan lembaga terkait sebelum seluruh barang bukti diserahkan secara resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/680958/polda-metro-serahkan-tersangka-don-ritto-uang-rp6-miliar-hingga-74-kg-emas-dinyatakan-asli