Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap baru. Polri melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (17/07/2026).
Pelimpahan tahap II meliputi tersangka Don Ritto serta barang bukti berupa uang tunai dan emas sitaan untuk proses penuntutan. Don Ritto merupakan advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut bersama Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap penuntutan dan akan berlanjut ke penyusunan surat dakwaan serta persidangan.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV