Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Jampidsus Febri Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, meski adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penerbitan tiga Sprindik baru mengenai perkara tersebut oleh Kejagung, tidak mengubah status tersangka keduanya. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri.
Tiga sprindik tersebut terdiri atas Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan plat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.
Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah PT PLN.
Kemudian Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.