JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi.
Jaksa meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).