JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru 3 kasus yang menyeret eks Jampidsus usai penyerahan barang bukti dari Kortastipidkor, Polri.
Usai menerima barang bukti dan berkas 3 kasus yang menyeret eks Jampidsus, Kejaksaan Agung menerbitkan 3 sprindik baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PLTU, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang, Kejaksaan Agung akan mempelajari berkas, barang bukti, serta tersangka yang ditetapkan oleh polisi di 3 kasus korupsi besar.
Usai menyebut penerbitan sprindik baru 3 kasus yang menyeret eks Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan status hukum eks Jampidsus.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid sebelumnya sempat menyebut, jika Kejaksaan Agung bersungguh-sungguh maka Kejagung tidak perlu ragu melanjutkan penetapan tersangka yang dilakukan polisi ke eks Jampidsus.
Terpilihnya 9 penyidik jaksa yang pernah bertugas di KPK seakan menjawab keraguan publik soal independensi Kejagung dalam mengusut kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Mampukah kesembilan penyidik khusus ini mengusut tuntas tiga kasus korupsi dan TPPU atas tersangka Febrie?
Kita bahas bersama Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf dan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Baca Juga Eks Menkumham Respons Kasus Febrie: Saya Lebih Setuju Jangan Ditangani Lagi oleh Polisi atau Jaksa di https://www.kompas.tv/nasional/680867/eks-menkumham-respons-kasus-febrie-saya-lebih-setuju-jangan-ditangani-lagi-oleh-polisi-atau-jaksa
#febrieadriansyah #jampidsus #kejagung
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/680880/mantan-kepala-ppatk-dan-peneliti-pukat-ugm-bahas-independensi-tim-9-kejagung-di-kasus-eks-jampidsus