Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menggunakan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 sebagai kriteria laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Ya jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut kemudian uang ini diberikan kepada Pak menteri, ucap Budi di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2), KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai hasil verifikasi dan analisis ini langsung kepada pihak pelapor, yakni Menhut Raja Juli Antoni.
Ya untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu ya. Namun yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah pasal 14 Perkom 1 2026, jelas Budi Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#hukum #ott #psi #rajajuli #kpk #politik #komisipemberantasankorupsi #beritahariini ##vjlab