:

Amplop Misterius Raja Juli Selesai Dicek KPK, Lanjut ke Penyidikan?

4 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menggunakan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 sebagai kriteria laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Ya jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut kemudian uang ini diberikan kepada Pak menteri, ucap Budi di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2), KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai hasil verifikasi dan analisis ini langsung kepada pihak pelapor, yakni Menhut Raja Juli Antoni.

Ya untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu ya. Namun yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah pasal 14 Perkom 1 2026, jelas Budi Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin


#hukum #ott #psi #rajajuli #kpk #politik  #komisipemberantasankorupsi #beritahariini ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke