JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tiga perkara yang menyeret mantan Jampidsus, setelah menerima penyerahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas 9 mantan penyidik KPK untuk menyidik ulang perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan penyidik Kejaksaan Agung tetap berkoordinasi dengan Polri dan KPK dalam penanganan perkara ini.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan, salah satu pembahasan dalam komunikasi informal dengan penyidik Polri adalah kemungkinan hambatan hukum apabila penyidikan terhadap kasus FA tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
Menurut Yusuf, pembahasan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai hak imunitas jaksa yang menjadi perhatian sejak awal penyidikan.
Ia menjelaskan, sebelum adanya putusan MK, jaksa memiliki perlindungan hukum tertentu yang membuat proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara langsung. Yusuf mengatakan, karena itulah Kompolnas ingin memastikan bahwa langkah-langkah yang ditempuh penyidik memiliki dasar formil yang kuat.
Wakil Ketua KPK periode 20152019, Saut Situmorang mengatakan, fokus utama penanganan perkara bukan sekadar memastikan telah terjadi tindak pidana, melainkan bagaimana perkara itu dibawa ke pengadilan secara adil.
Saut menegaskan, secara hukum KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara, terlebih jika melibatkan aparat penegak hukum.
Saut juga mengingatkan adanya risiko besar apabila perkara ditangani oleh institusi yang memiliki potensi konflik kepentingan.
#kpk #kejagung #eksjampidsus #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/680876/duduk-perkara-korupsi-eks-jampidsus-kejagung-terbitkan-3-sprindik-baru-dan-bentuk-timsus-parasot